
Bappebti Catat 545 Aset Kripto di Regulasi Terbaru, Sah dan Legal Diperdagangkan di Indonesia!
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditas (Bappebti) mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam regulasi tersebut terdapat daftar aset kripto yang legal dan diizinkan untuk diperdagangkan di dalam negeri.
Peraturan yang merupakan PerBa Nomor 2 Tahun 2024 merupakan revisi kedua dari Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditas Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Adapun tujuannya yakni memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian, serta perlindungan hukum kepada masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto di pasar fisik.
“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujar Plt Kepala Bappebti Kasan sebagaimana dikutip.

Dalam regulasi terbaru, terdapat perubahan pada jumlah aset kripto yang diizinkan di Indonesia. Dari 501 aset yang diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia, kini telah diperluas menjadi 545 item. Terdapat pendekatan positif list dalam regulasi ini untuk mengurangi risiko kecurangan, perdagangan aset kripto yang tidak jelas whitepaper-nya atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang.
Penetapan dan penilaian aset kripto yang dapat dimasukkan dalam daftar tersebut dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri atas perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Dengan tujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.
Bappebti Akan Terus Melakukan Pemantauan

Tak hanya itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto, peninjauan secara berkala satu kali dalam setahun terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai status legalitasnya, apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa No. 2 Tahun 2024 yang menambah daftar aset kripto baru yang legal di Indonesia. Yudho menuturkan bahwa keputusan ini menandai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto.
“Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor. Dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia,” ujar Yudho.

Tokocrypto menjadi salah satu platform lokal Indonesia yang selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia.
Sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudho berharap ini dapat mendorong pertumbuhan volume transaksi lebih lanjut serta meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.
Meski demikian, pelaku pasar dan investor dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto, mengingat sifat pasar yang volatile dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.
Ia juga mengharapkan Bappebti dapat terus memperbarui regulasi dan pedoman untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasar kripto di Indonesia.
“Diharapkan langkah-langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem aset kripto, sambil tetap memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, industri kripto masih terus bertumbuh meski dengan votalitas pasar yang naik-turun, tetapi penggemar kripto kebanyakan masih tetap setia karena melihat grafik sejarah yang terus naik dari tahun ke tahun.
Jadi, bagaimana menurutmu?
Leave A Comment