
Asia Percepat Inisiatif Stablecoin: 5 Negara Siap Jadi Garda Terdepan Kripto
Pasar aset digital di Asia kembali menjadi sorotan dunia setelah sejumlah perkembangan besar dalam sepekan terakhir. Jepang dan Tiongkok meluncurkan langkah strategis terkait stablecoin, India mulai meninjau ulang rezim pajak kripto yang keras, sementara Filipina memberikan klarifikasi penting soal legalitas perdagangan aset digital. Kombinasi kebijakan ini menggambarkan bagaimana Asia menjadi salah satu arena utama dalam menentukan arah regulasi dan inovasi kripto global.
Jepang Siap Rilis Stablecoin Berdenominasi Yen

Jepang, salah satu pusat keuangan terbesar dunia, dikabarkan siap meluncurkan stablecoin pertama yang dipatok yen pada tahun ini. Token tersebut akan diterbitkan oleh perusahaan fintech lokal JPYC, dengan jaminan berupa aset likuid seperti obligasi pemerintah.
Menurut laporan media keuangan Nikkei, JPYC berencana mendaftarkan diri sebagai penyedia layanan transfer uang dalam waktu dekat. Perusahaan ini menargetkan penerbitan stablecoin senilai 1 triliun yen (sekitar US$6,81 miliar) dalam tiga tahun ke depan.
Langkah ini menandai babak baru dalam eksperimen Jepang dengan mata uang digital. Negeri Sakura sebelumnya dikenal berhati-hati terhadap aset kripto akibat sejumlah insiden besar, termasuk peretasan bursa Mt. Gox pada 2014. Namun, tren global yang mendorong regulasi lebih jelas serta meningkatnya permintaan pasar membuat otoritas keuangan Jepang kini bergerak lebih progresif.
India Pertimbangkan Reformasi Pajak Kripto
Di sisi lain Asia, India mulai meninjau ulang kebijakan pajak kripto yang selama ini dianggap terlalu memberatkan. Otoritas pajak dilaporkan sedang berdialog dengan pelaku industri untuk menilai apakah rezim saat ini mendorong bisnis kripto keluar negeri, menurut laporan Economic Times.
Sejak 2022, India memberlakukan pajak 30% atas keuntungan modal dari perdagangan kripto, ditambah pajak pemotongan di sumber (TDS) sebesar 1% untuk setiap transaksi. Kebijakan ini berdampak besar: volume perdagangan di bursa kripto domestik anjlok 90–95% hanya dalam hitungan bulan.
Bank Sentral India (RBI) juga dikenal sebagai salah satu yang paling keras menolak kripto. Gubernur sebelumnya, Shaktikanta Das, adalah penentang vokal sebelum mengundurkan diri pada Desember 2024. Namun, penggantinya Sanjay Malhotra tetap menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam sikap negatif RBI terhadap aset digital.
Bagi banyak investor, reformasi pajak yang lebih ramah seantero Asia ini bisa menjadi penyelamat bagi industri kripto India. Jika tidak, risiko brain drain dan migrasi perusahaan ke pasar yang lebih ramah seperti Singapura atau Dubai akan semakin besar.
Tiongkok Pertimbangkan Stablecoin Yuan untuk Internasionalisasi Renminbi

Tidak kalah menarik, Tiongkok yang sebelumnya melarang sebagian besar aktivitas terkait kriptodilaporkan sedang meninjau peta jalan untuk meluncurkan stablecoin berbasis yuan. Menurut Reuters, Dewan Negara Tiongkok akan menilai strategi yang menjadikan stablecoin sebagai salah satu instrumen internasionalisasi renminbi.
Meskipun Beijing secara konsisten memperingatkan agar tidak mempromosikan stablecoin domestik, laporan tersebut mengindikasikan adanya keterbukaan untuk penggunaan stablecoin di pasar lepas pantai. Jika terealisasi, hal ini bisa membuka jalur baru bagi upaya Tiongkok menantang dominasi dolar AS di perdagangan global.
Pengamat keuangan Zhang Monan dari Pusat Pertukaran Ekonomi Internasional Tiongkok berpendapat bahwa kerangka regulasi stablecoin di Amerika Serikat justru semakin memperkuat posisi dolar. Ia menekankan bahwa Hong Kong dapat memainkan peran strategis sebagai pusat penerbitan stablecoin renminbi lepas pantai di Asia, mengingat kota tersebut sudah memiliki kerangka hukum yang matang.
“Jika stablecoin renminbi dapat diluncurkan di Hong Kong, maka jalur baru internasionalisasi renminbi akan terbuka,” kata Zhang dalam komentarnya yang dikutip oleh Sina Finance.
Filipina Tegaskan Aturan Perdagangan Kripto
Sementara itu, Filipina menegaskan bahwa perdagangan kripto tetap legal di negara tersebut. Klarifikasi ini datang setelah aturan baru mengenai penyedia layanan aset digital menimbulkan kebingungan di kalangan investor lokal.
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Filipina menekankan bahwa aturan baru tidak melarang perdagangan kripto, melainkan hanya mewajibkan bursa untuk mendaftar dan mendapatkan lisensi sebelum beroperasi. Saat ini, regulator telah menandai 10 bursa tidak terdaftar yang dianggap melanggar ketentuan.
Bagi investor ritel, klarifikasi ini membawa angin segar di pasar Asia. Namun, tidak semua pihak menyambutnya dengan positif. Joey Roxas, presiden Eagle Equities, justru menilai bahwa larangan kripto akan lebih bermanfaat bagi perekonomian lokal.
“Pasar kripto tidak memberi kontribusi apa pun bagi ekonomi Filipina. Berbeda dengan pasar saham yang sehat, kripto tidak menyumbang pajak atau manfaat riil,” katanya kepada ONE News.
Dominasi Stablecoin Dolar Masih Kuat

Saat ini, pasar stablecoin global masih didominasi oleh USDt (Tether) dan USDC (Circle). Menurut data CoinGecko, keduanya berada di peringkat sepuluh besar kripto dengan kapitalisasi pasar gabungan lebih dari US$234,5 miliar.
Kekuatan dolar dalam pasar stablecoin diperkirakan semakin kokoh setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang GENIUS pada 18 Juli. Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi penerbit stablecoin untuk menjaga rasio cadangan 1:1 dalam bentuk aset sangat likuid seperti obligasi US Treasury atau uang tunai.
Dengan kerangka hukum yang kuat, stablecoin berbasis dolar semakin memperluas pengaruh Amerika Serikat di panggung global. Namun, inisiatif Jepang, Tiongkok, dan Hong Kong menunjukkan bahwa Asia tidak tinggal diam dalam persaingan ini.
Perkembangan terbaru di Jepang, Tiongkok, India, dan Filipina menunjukkan bagaimana Asia menjadi episentrum penting dalam regulasi kripto global. Jepang bergerak maju dengan stablecoin yen, Tiongkok menimbang strategi besar melalui yuan digital lepas pantai, India mencari jalan keluar dari rezim pajak yang mengekang, sementara Filipina berusaha menyeimbangkan perlindungan investor dengan keterbukaan pasar.
Dengan dominasi dolar AS yang semakin kokoh melalui regulasi GENIUS, pertarungan pengaruh di pasar stablecoin global tampaknya baru saja dimulai. Asia, dengan kekuatan ekonominya, jelas bertekad tidak hanya menjadi pengikut, tetapi juga penentu arah masa depan keuangan digital.


Leave A Comment