OJK awasi kripto

Penjelasan Hukum Kripto dalam Islam, Apakah Halal?

Ustadz Ahmad Suryana B.B.A, D.B.A menjabarkan hukum kripto, apakah halal, gharar atau mubah?

Dalam video YouTube Almalia Credit Consulting, Ustadz Ahmad Suryana menuturkan bahwa pandangan syariah terkait muamalah dalam aset kripto ini pada dasarnya adalah mubah, hingga ada suatu teknis yang bisa mendatangkan hukum lainnya, apakah halal, gharar atau haram.

Hukum Kripto dalam Islam

hukum kripto

Ustadz Ahmad Suryana sendiri mengaku senang melihat perkembangan anak muda yang giat berinvestasi. Ini merupakan tren positif di kalangan anak muda dibandingkan jika mereka melakukan hobi tidak berguna lainnya, seperti main pinjaman online dan lain sebagainya.

Kripto merupakan salah satu produk Blockchain yang sangat luas. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada kripto, sudah sepatutnya mempelajari aset kripto tersebut. Ini karena setiap aset kripto memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Adapun kripto yang diperbolehkan untuk investasi adalah projek-projek kripto yang halal, seperti projek untuk memasuki blockchain yang berfokus pada sistem keuangan, bukan projek judi atau game online yang tidak sesuai syariat. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi para investor kripto yang harus memilah sendiri, berbeda dengan saham yang sudah bisa diakses melalui Syariah Online System (SOS). Sehingga, investor harus membaca whitepaper (summary) kripto tersebut dan website developernya sebelum memutuskan hukum kripto tersebut.

Apakah Coin Meme Halal?

pepe coin
Pepe Coin/CoinGape

Token atau Coin Meme sayangnya menjadi salah satu aset kripto yang harus dijauhi umat muslim karena ketidakjelasan projek koin tersebut. Ini karena coin meme hanya bersifat melambangkan suatu komunitas.

Berbeda dengan coin yang memiliki underlying dengan uang fiat, misalnya ada kripto yang satu koinnya seharga satu dolar, maka menurut Ustadz Ahmad Suryana hukum kripto tersebut halal karena underlying-nya uang fiat. Sama halnya seperti kripto yang mengharuskan membeli token untuk memasuki sebuah blockchain, maka underlying mereka adalah service atau jasa sehingga hukum kripto tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, sebelum benar-benar memutuskan untuk terjun investasi kripto, seorang muslim harus benar-benar paham muamalah, halal, haram, riba, dan gharar agar tidak menjerumuskan diri sendiri ke suatu keharaman.

Meski demikian, tingkat voltalitas yang tinggi pada aset kripto atau yang disebut Ustadz Ahmad Suryana sebagai dharar, tidak menjadikan hukum kripto tersebut haram. Ini karena Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal suatu keuntungan yang tidak mengandung risiko.” (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506)

bome
Crypto Adventure/Book of Meme (BOME)

Sehingga, setiap investasi pasti mengandung risiko, tinggal akal kitalah yang bekerja untuk meminimalisir risiko tersebut. Karena itulah, kita harus meyakini kripto sebagai aset, bukan mata uang. Ini karena mata uang harus stabil, berbeda dengan aset kripto yang memiliki votalitias tinggi.

Selain itu, berinvestasi pada aset kripto juga harus dilihat cara bertransaksinya, apakah stacking, spot atau futures, yang mana futures (berjangka) ini tidak boleh dilakukan karena mengandung gharar. Berbeda dengan spot yang masih boleh dilakukan. Namun, untuk stacking masih harus dilihat-lihat lagi.

Di Indonesia sendiri, investasi kripto sudah legal dan aman diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti. Sehingga, tinggal bagaimana investor tersebut detail dan teliti sebelum investasi.

Saat ini, berinvestasi di kripto cukup mudah, tinggal men-download aplikasi di Google Store atau AppStore, kemudian memilih token yang hendak dibeli dan membaca whitepaper-nya untuk melihat apakah projek yang dimiliki halal atau tidak. Aset kripto yang memiliki underlying smart contract dan uang fiat, maka boleh untuk dibeli, menurut Ustadz Ahmad Suryana. Ini mirip dengan saham tetapi perbedaannya terletak pada sistem Blockchain, yang mana terdesentralisasi sehingga tidak bekaitan dengan kebijakan moneter.

Leave A Comment