
OJK Rumuskan Frame Work Regulasi Kripto Sebelum Peralihan di Januari 2025
Kabar terbaru datang dari otoritas regulasi kripto di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK ditargetkan akan terjadi pada Januari 2025 mendatang.
“Peralihan tugas tersebut terjadi sesuai mandat UU P2SK dilakukan paling lambat 2 tahun sejak UU diberlakukan, jadi akan selambatnya dilakukan di Januari 2025,” kata Kepala Eksekutif ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.
Hasan mengungkapkan bahwa OJK sudah merumuskan frame work dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan kripto.

Meski demikian, Hasan memastikan bahwa pada saat peralihan awal terjadi maka seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui oleh OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian kepada para penyelenggara terkait dengan aset kripto yang dimaksud.
Hasan berharap OJK dapat menghadirkan market mechanism yang adil dan transparan. Di mana itu berarti, kapabilitas dari penyelenggara itu harus jelas sehingga investor dapat memilih yang tepat. Kemudian, market mechanism itu juga harus efisien.
Menurutnya, ketiga hal itu menjadi indikator kesuksesan pengaturan kripto oleh OJK nantinya, setelah berpindah dari kewenangan Bappebti.

Sehingga, keputusan tersebut telah melibatkan banyak masukan dari pelaku dan anggota dari ekosistem keuangan digital dan kripto.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menjelaskan bahwa terkait aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat signifikan. Saat ini, Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Per Desember 2023, jumlah total investor aset kripto adalah 18,51 juta investor atau mengalami peningkatan 260 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto sepanjang bulan Desember 2023 tercatat sebesar Rp27,25 triliun atau meningkat 179,77% yoy.
Ada 32 Pedagang Aset Kripto dalam Daftar Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah memastikan keberadaan bursa kripto akan terus berlanjut pada 2024. Tercatat, sudah ada 32 pedagang aset kripto yang terdaftar di bursa kripto.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan bahwa bursa kripto menjadi salah satu dari enam program prioritas Bappebti pada 2024.
Terkait sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas, Kasan berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, utamanya dari sisi kebijakan untuk mendukung kegiatan bisnis dari sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. Bappebti juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepada calon nasabah untuk meminimalisir pengaduan yang masuk ke tempatnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.

Kemudian, penjual yang menyerahkan aset kripto dikenakan pajak PPh dengan dua syarat. Jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.
Selain transaksi jual beli, ada juga pajak PPN dan PPh untuk penambang dan jasa penambangan kripto (mining pool). Sementara itu, tarif PPN adalah 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan layanan penambangan yang transaksi asetnya telah dikonfirmasi. Pada saat yang sama, tarif PPh akhir untuk pendapatan penambangan mata uang kripto adalah 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto tidak termasuk PPN.
Perlu diketahui bahwa pajak kripto menjadi sumber pemasukan bagi negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.
Jadi, bagaimana menurutmu?


Leave A Comment