Pergerakan Harga Kripto Awal Agustus 2022

Pajak Kripto RI Sentuh Angka Rp71,72 M, Negara Cuan Jumbo Nih!

Industri kripto ternyata cukup laris manis di pasar Indonesia meski terkena pajak kripto. Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi total Rp71,72 miliar dari pajak kripto dan fintech. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut pendapatan tersebut dikantongi pemerintah selama Januari 2024.

“Pajak kripto saat ini sudah terkumpul Rp39,13 miliar. (Rinciannya) Rp18,25 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan Rp20,88 miliar-nya dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTA sebagaimana dikutip dari media lokal.

pajak kripto

Selain itu, pajak fintech alias peer to peer (P2P) lending juga mencapai puluhan miliar. Suryo menyebut pemerintah meraup Rp32,59 miliar dari pajak fintech saja selama bulan pertama 2024.

Perolehan itu didapatkan DJP dari PPh pasal 23 sebesar Rp20,5 miliar. Sedangkan sisanya sebanyak Rp12,09 miliar dikantongi dari PPh pasal 26.

Untuk diketahui, pajak kripto dan fintech diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Namun, pajak ini mulai dipungut pemerintah sejak 2022 lalu usai terbitnya aturan turunan.

Terkhusus kripto, Kemenkeu membuat aturan pelaksana teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Beleid ini terbit pada 30 Maret 2022 dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.

Sementara itu, pajak fintech diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Terbit dan waktu berlakunya aturan ini sama persis seperti pajak kripto.

Negara dengan Pajak Kripto

Hong Kong Paling Siap untuk pajak Kripto 2022
Gambar: PYMNTS.com

Meski di Indonesia pajak kripto sangat menguntunkan bagi negara, tetapi ternyata di beberapa negara justru mengadopsi kebijakan pajak yang menguntungkan cryptocurrency, meski beberapa di antaranya juga menerapkan peraturan yang ketat. Berikut detailnya:

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, cryptocurrency diperlakukan seperti pajak properti. Transaksi yang melibatkan kripto, seperti menjual mata uang fiat, token airdrops, menambang, atau mempertaruhkan, semuanya dikenakan pajak dengan tarif mulai dari 0-37% untuk capital gain dan pajak penghasilan.

Tetapi, memegang kripto untuk jangka panjang atau membeli dengan mata uang fiat justru tidak dikenakan pajak. Menariknya di AS, wajib pajak dapat memilih untuk menghitung pajak kripto mereka menggunakan metode FIFO (first in, first out) atau LIFO (last in, first out).

Inggris

Pajak kripto di Inggris dikenakan pada pendapatan kripto dan capital gain dengan tarif 10-20%. Dalam regulasinya yakni menjual kripto untuk fiat, memperdagangkan satu token dengan yang lain, menggunakan kripto untuk membayar aset dunia nyata, dan mendapatkan kompensasi dalam kripto semuanya kena pajak.

Inggris mewajibkan individu untuk melaporkan dan membayar pajak atas transaksi kripto mereka, termasuk pajak penghasilan atas keuntungan, kontribusi Asuransi Nasional, dan PPN. Menyimpan catatan semua transaksi kripto.

Italia

Sementara itu, di Italia, kripto dianggap sebagai instrumen keuangan dan dikenakan pajak capital gain. Jika nilai portofolio melebihi 2000 euro, pajak keuntungan modal 26% berlaku. Menjual kripto untuk fiat, memperdagangkan satu token dengan yang lain, dan menggunakan kripto untuk membayar aset dunia nyata semuanya kena pajak.

Uni Eropa sepakati Hukum Kripto
Gambar: id.beincrypto.com

Jerman

Kemudian di Jerman, kripto diperlakukan sebagai aset pribadi dan dikenakan pajak penghasilan. Pajak capital gain biasanya hanya berlaku untuk bisnis, bukan individu, dan keuntungan hingga 600 euro bebas pajak.

Menambang dan mempertaruhkan pendapatan dapat dikenakan pajak sebagai pendapatan bisnis, dan airdrop token, NFT, menggunakan kripto untuk membeli fiat, token lain atau aset dunia nyata, mendapatkan kompensasi dalam kripto, dan pinjaman DeFi semuanya dikenakan pajak.

Negara Bebas Pajak Kripto

Tetapi ternyata, tak seperti di Indonesia, ada banyak negara yang membebaskan pajak terhadap kripto, yaitu Hong kong, Switzerland, Malta, Puerto Rico, Thailand, Belarus, Kepulauan Cayman, dan El Salvador.

Sangat menarik, bukan?

Leave A Comment