OJK awasi kripto

Sah! OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti, Ada 5 Arah Kebijakan Baru

Pengawasan perdagangan kripto di Indonesia akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025. Sebelumnya, pengawasan tersebut berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (14/11/23) Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan ini merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam peraturan tersebut, peralihan dilakukan dalam waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya UU tersebut.

OJK ambil alih pengawasan kripto

“Nah, saat ini sesuai amanah dari Undang-Undang P2SK dimaksud, Kementerian Keuangan ini telah menyusun rancangan peraturan pemerintah, atau RPP, terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini,” ujar Hasan.

Setelah PP tersebut terbit, maka akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan dalam melaksanakan transisi peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Hingga saat ini, OJK dan Bappebti masih terus melakukan koordinasi dalam proses transisi pengawasan aset keuangan digital demi peralihan tugas yang lancar.

Hasan mengaku hingga hari ini tidak ada kendala ataupun gangguan sehingga pihaknya  bisa memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara maupun para pelaku usaha di sektor ini.

Ke depannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pengaturan aset kripto ini nantinya dapat memberikan mekanisme pasar yang adil dan transparan

“Yang kita harapkan, kehadiran pengaturan nanti OJK menghadirkan market mechanism yang fair yang adil yang transparan,” ujar Hasan .

Hasan menuturkan bahwa transparan berarti kapabilitas dari penyelenggara itu harus jelas sehingga investor dapat memilih yang tepat.

“Efisien ini ya tadi kalau pun ada pajak ya dikompensasi dong dengan sesuatu yang membuat industri ini berkembang pie-nya atau rotinya atau pangsa pasarnya,” kata Hasan. Menurutnya, ketiga hal itu menjadi indikator kesuksesan pengaturan kripto oleh OJK nantinya.

5 Arahan OJK untuk Industri Kripto di Indonesia

Pergerakan Harga Kripto Awal Agustus 2022 OJK
Gambar: Money Kompas

Oleh karena itu, OJK telah merunut 5 (lima) arah kebijakan untuk industri kripto di Indonesia nantinya. Berikut detailnya!

1. Kerangka ketentuan dan Tools Pengawasan

Arah kebijakan ini menyangkut kerangka hukum yang kuat dan tools yang sesuai serta sumber daya yang memadai untuk mengatur dan mengawasi aktivitas dan pasar aset kripto, termasuk penyedia layanan aset kripto.

2. Regulasi dan Pengawasan yang Efektif

Arah kebijakan berikutnya adalah perihal regulasi dan pengawasan yang efektif terhadap aktivitas aset kripto secara proporsional dengan risiko keuangan yang ditimbulkan sebagaimana prinsip same activity, same risk, same regulation.

3. Kerangka Koordinasi Pengawasan

Kebijakan ini berisikan koordinasi domestic dan internasional untuk berkomunikasi, berbagi informasi dan konsultasi dalam rangka konsistensi hasil pengawasan.

4. Tata Kelola yang Komprehensif

Selanjutnya, arah kebijakan ini berisikan kerangka governance yang harus proporsional dengan risiko, ukuran, kompleksitas, dan risiko sistemik yang mungkin ditimbulkan aktivitas aset kripto.

5. Pelaporan dan Infrastruktur

OJK memiliki kebijakan, prosedur pelaporan, dan infrastruktur yang memadai dan disesuaikan dengan risiko,ukuran, dan kompleksitas yang dimiliki untuk menunjang industri kripto di Indonesia.

Sayangnya, berdasarkan data terbaru, volume transaksi perdagangan aset kripto turun drastis 224% secara tahunan (yoy) menjadi Rp94,4 triliun pada kuartal III-2023. Pada tahun 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Kemudian turun sebanyak 63% menjadi Rp306,4 triliun pada 2022.

Menurut OJK, tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Pada saat yang sama, tarif PPh akhir untuk pendapatan penambangan mata uang kripto adalah 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto tidak termasuk PPN.  Pajak kripto ini pun menjadi sumber pemasukan bagi negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.

Tags:

Leave A Comment