
Amazing! Setoran Pajak Kripto Sentuh Angka Rp539,72 M untuk Pemerintah Indonesia
- Fajria Anindya Utami
- March 28, 2024
- News, Crypto
- ojk, pajak
- 0 Comments
Setoran pajak kripto pemerintah Indonesia sentuh angka Rp539,72 miliar hingga 29 Februari 2024. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perdagangan fisik aset kripto di bulan Februari sendiri tercatat Rp33,69 triliun atau naik 56,22% dari bulan Januari.
Mengutip Coin Investasi di Jakarta, Kamis (28/3/24) menurut Ibu Dwi selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, rinciannya yakni Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchange dan sebanyak Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchange.
Di tengah keluhan tingginya pajak kripto oleh exchanger, nilai transaksi kripto justru naik di awal tahun ini. Namun, tingginya pajak telah mendorong terjadinya outflow melalui exchanger luar negeri.
Perlu diketahui bahwa jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan. Adapun rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427.200 pelanggan per bulan terhitung sejak data ini dilaporkan pada Februari 2021. Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK periode Februari 2024 sebanyak 715.600 pelanggan.
Perusahaan crypto exchange Indodax sendiri melaporkan telah menyetorkan pajak transaksi kripto senilai Rp200 miliar kepada negara. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, lanjut Oscar, Indodax menyumbang hampir setengah porsi dari total pajak kripto di Indonesia.
Melihat kondisi ini, Oscar menilai industri kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih lanjut pada pembangunan Indonesia. Pajak yang dihasilkan dari transaksi kripto diharapkan bisa andil dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp22,18 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024.
Nilai tersebut terdiri dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto Rp539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,67 triliun.
Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ke depannya menjadi badan yang akan mengawasi kripto. Proses peralihan pengawasan aset dan pajak kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan ini masih terus bergulir. Salah satu yang menjadi fokus dari peralihan ini adalah ketentuan soal pajak kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pajak transaksi kripto memang menjadi salah satu topik yang tengah didiskusikan bersama dengan Bappebti, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Nanti pada saatnya setelah itu beralih di OJK, tentu aspek perpajakan akan kita diskusikan. Jadi itu akan menjadi satu bahan diskusi untuk dikoordinasikan di dalam forum KSSK. Semoga ada jalan keluarnya ya,” ungkap Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (26/3/2024).
Terkait peralihan, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Moch. Ihsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang paling lambat terbit pada 12 Januari 2025.
“Untuk saat ini, proses PP masih dalam diskusi atau harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham), dan akan proses ke Sekretariat Negara (Sesneg)
Selain menunggu PP, OJK juga terus berkomunikasi dengan pelaku kripto, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) melalui izin dari Bappebti.
Pajak Kripto

Sebelumnya diketahui, pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.
Di sisi lain, pedagang aset kripto dalam hal ini Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) diketahui keberatan dengan adanya pungutan pajak tersebut. Bos Bappebti yang saat itu masih dijabat Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan keberatan itu karena industri ini masih berkembang.
Ternyata, kripto sudah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Jadi, bagaimana menurutmu?


Leave A Comment