Uni Eropa sepakati Hukum Kripto

Uni Eropa Sepakati Hukum Kripto

Cryptoo.id – Hukum kripto akhirnya telah disepakati oleh Uni Eropa! Pada akhir-akhir ini, banyak isu di dunia investor yang ramai diperbincangkan. Salah satu isu yang sedang gencar diperbincangkan yaitu terkait adanya ancaman bagi para investor dalam perdagangan pasar crypto. Tidak hanya itu saja, isu pencucian uang yang mengancam kelancaran pasar investor juga sedang ramai diperbincangkan khususnya oleh para pejabat Uni Eropa yang ikut andil dalam keselarasan platform crypto.

Kamis (01/7/2022) Pejabat Uni Eropa mengamankan kesepakatan mengenai apa yang kemungkinan akan menjadi kerangka peraturan utama pada industri cryptocurrency. Selain itu, Komisi Eropa, para anggota parlemen Uni Eropa, dan juga negara-negara anggota memberikan kesepakatan di Brussels setelah melakukan negosiasi selama beberapa waktu.

Kesepakatan Penetapan Hukum Kripto

Kesepakatan atas pembelakukan hukum kripto yang dilakukan oleh pejabat Uni Eropa serta negara-negara anggota tersebut dilakukan sehari setelah ketiga lembaga yang berwenang menyelesaikan beberapa tahap yang bertujuan untuk melindungi crypto dan memberantas pencucian uang di crypto.

Kesepakatan yang dilakukan tersebut diberlakukan ketika aset digital mengalami kebrutalan, dimana bitcoin sedang menghadapi kuartal terburuknya dalam beberapa dekade ini.

Ilustrasi crypto. (Gambar: AntaraNews)

Undang-undang penting yang berlaku seperti halnya Markets in Crypto-Assets (MiCA), dirancang dan diberlakukan untuk membuat para pemain crypto di pasaran sulit untuk melakukan transaksi seperti pertukaran dan juga penerbit stablecoin, token yang diberikan dipatok ke aset yang ada seperti halnya dollar AS.

Dalam aturan dan kesepakatan baru dalam hukum kripto ini, stablecoin yang berjalan seperti tether dan USDC Circle akan diminta untuk untuk mempertahankan cadangan yang dirasa cukup untuk memenuhi seluruh permintaan penukaran jika suatu waktu terjadi penarikan secara massal. Tidak hanya itu saja, mereka juga merasakan serta menghadapi pembatasan transaksi sebesar 200 juta euro atau kurang lebih sekitar 3,1 triliun per harinya.

Sementara itu, seluruh negara-negara anggota dari Uni Eropa yang ikut andil dalam kesepakatan tersebut akan dipilih sebagai penegak utama aturan, Otoritas Sekuritas, dan juga Pasar Eropa atau ESMA. Tidak hanya itu saja, para anggota juga diberikan kekuatan untuk turun tangan dalam memberlakukan larangan atau membatasi platform crypto jika platform tersebut terlihat tidak melindungi para investor sehingga mengancam integritas pasar maupun stabilitas keuangan.

Dengan adanya kesepakatan dan juga campur tangan dari para anggota dari negara Uni Eropa dalam pemberantasan pencucian uang serta perlindungan bagi para investor diharapkan dapat membuat pasar crypto menjadi lebih meningkat dan memberikan rasa aman bagi para investor untuk melakukan transaksi pada platform-platform crypto.

Tags:

Leave A Comment