
Industri Kripto Beri Sumbangsih Pajak Negara Sebesar Rp798,84 Miliar
- Fajria Anindya Utami
- August 6, 2024
- News, Crypto
- bappebti, dirjen pajak, industri kripto, kementerian keuangan, ojk, pajak kripto
- 0 Comments
Industri kripto semakin di depan. Berdasarkan laporan terbaru, industri kripto mampu berkontribusi sebesar Rp798,84 miliar pada pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 yang mencapai Rp25,88 triliun. Itu berarti, industri kripto memberikan sumbangsih sebesar 3% dengan pertumbuhan yang luar biasa di angka 48% sejak Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN dari hasil transaksi pembelian kripto di exchanger.
Industri Kripto Penting untuk Pendapatan Negara

Ini jelas menjadi bukti bahwa industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, terlebih terhadap pendapatan negara yang mampu berkontribusi dengan angka yang besar. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada banyak orang.
Oleh karena itu, CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan meski peraturan pajak di industri kripto masih menjadi bahan diskusi, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.
“Sebagai entitas yang bertanggung jawab, Indodax berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indodax dalam kepatuhan pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” tuturnya dalam siaran pers.
Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar. Angka yang sangat fantastis dan luar biasa. Selain itu, Indodax juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan Indodax.
Tak hanya itu, saat ini Indodax memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai USD15 juta.

“Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” serunya.
CMO Tokocrypto Wan Iqbal juga memiliki pendapat serupa. Ia mengatakan adanya regulasi yang jelas terkait dengan industri kripto menjadi salah satu alasan peningkatan minat baik dari investor institusi maupun retail.
“Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto,” tambahnya.
Iqbal melanjutkan bahwa pemerintah harus menciptakan level playing field bagi semua platform perdagangan kripto. Karena menurutnya, sudah waktunya untuk perusahaan kripto asing diberlakukan pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan PMK 68.
“Hal ini bisa menciptakan industri kripto yang lebih sehat, mendukung platform lokal untuk bersaing dan menghindari capital flow ke luar negeri,” tambah Iqbal.
Selain itu, Iqbal menilai bahwa langkah pemerintah yang melakukan pemblokiran sosial media exchanger global dapat membuat investor kripto beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Sehingga, secara tidak langsung dapat meningkatkan volume transaksi di platform lokal.
“Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan peraturan di sektor kripto, mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” terangnya.
Menurut Iqbal, semester II ini akan menarik dan penuh potensi untuk pasar kripto global, termasuk Indonesia. Kemungkinan besar harga Bitcoin bisa mencapai nilai tertinggi sepanjang masa yang baru lagi di Kuartal IV 2024.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah aktif bekerja untuk mengatur industri kripto dan memastikan perpajakan yang tepat yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak yang terlibat dalam transaksi kripto harus menyimpan catatan terperinci tentang aktivitas mereka, termasuk tanggal transaksi, jumlah, dan nilai mata uang kripto dalam Rupiah Indonesia pada saat transaksi.
Selain itu, bursa kripto berlisensi diharuskan untuk memotong PPN dan pajak penghasilan atas nama penggunanya. Keuntungan dari perdagangan mata uang kripto dikenakan pajak penghasilan ini termasuk keuntungan dari pembelian dan penjualan mata uang kripto.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan pajak kripto dapat mengakibatkan hukuman dan denda. Pembayar pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau konsultan yang memiliki pengetahuan tentang hukum pajak Indonesia untuk memastikan kepatuhan.


Leave A Comment