Pergerakan Harga Kripto Awal Agustus 2022

OJK Pamer Roadmap Pengawasan Kripto, Targetkan Transaksi Hingga Rp1.000 Triliun di Tahun 2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan target yang cukup mencengangkan tetapi ambisius kepada sektor keuangan digital dan kripto pada tahun 2028. Angka Rp1.000 triliun pun dicanangkan sebagai target yang harus dicapai.

Target tersebut sejalan dengan roadmap yang baru-baru ini dikeluarkan OJK untuk menekankan pentingnya inovasi dengan pengawasan. Terlebih, OJK mengkhususkan hal ini untuk mengembangkan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Dalam roadmap yang telah disebarluaskan, OJK akan menegaskan komitmen mereka untuk memastikan bahwa inovasi yang hadir di sektor ini akan berada dalam pengawasan dan pengaturan yang ketat. Hal tersebut penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar, namun tetap memberikan ruang inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Roadmap OJK Disambut Positif

roadmap OJK

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menyambut positif dan mendukung langkah OJK. Menurutnya, jika program tersebut sukses dijalankan, bukan tidak mungkin industri kripto mencapai Rp1.000 triliun pada tahun 2028. Ini karena sepanjang Januari hingga Juni 2024 saja, angka industri kripto sudah mencapai Rp301,75 triliun. Sehingga, tidak sulit untuk menaikkan hingga tiga kali lipat lagi.

Meski demikian, Yudho menambahkan, untuk mencapai target ambisius ini diperlukan sinergi yang cukup kuat antara regulator hingga pelaku industri serta pemangku kepentingan.

“Kolaborasi yang efektif adalah kunci. OJK perlu terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta terus berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang aman dan sesuai kebutuhan pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“Roadmap sangat penting untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Ini juga membuka peluang bagi inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang luas,” sambungnya.

Tak hanya itu, Yudho juga turut menyoroti Regulatory Sandbox yang diperkuat oleh OJK sebagai ruang uji coba bagi inovasi di sektor keuangan. Menurut Yudho, kehadiran Sandbox cukup krusial agar dapat memastikan setiap inovasi yang diujicoba telah memenuhi standar kepatuhan sebelum diluncurkan secara luas di pasar.

“Sandbox ini memungkinkan kita untuk menguji berbagai inovasi dalam lingkungan yang terkendali, sehingga kita bisa memastikan bahwa produk yang dirilis ke pasar sudah aman dan sesuai regulasi,” tambah Yudho

Peluang Kolaborasi dalam Inovasi Kripto

Usulan Regulator G20 Tentang Peraturan Kripto Pada Oktober 2022

CEO Tokocrypto ini juga melihat ada banyak peluang kolaborasi di antara industri kripto serta sektor jasa keuangan yang saat ini diawasi oleh OJK, termasuk adanya potensi pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto. Bisa juga melalui penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto dan pengembangan produk asuransi yang bisa  melindungi investor dari risiko volatilitas dan keamanan aset kripto.

“Kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat industri kripto, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar yang diatur dengan baik. Investor akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk berinvestasi di pasar kripto,” jelasnya.

Adapun potensi lainnya adalah peluang bagi platform pinjaman peer-to-peer yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan, serta crowdfunding berbasis token yang dapat digunakan untuk penggalangan dana bagi startup atau proyek tertentu.

Menurut Yudho, tokenisasi aset tradisional seperti properti atau komoditas menjadi token digital dapat meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas investasi. Pada gilirannya, ini akan memperkuat sektor keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Optimisme pun mengalir pada sektor kripto ini. Menurut Yudho, dengan adanya berbagai bentuk kolaborasi yang ditawarkan, ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat, terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian bangsa.

“Kami pelaku usaha dan asosiasi siap mendukung setiap inisiatif yang dapat mempercepat pertumbuhan industri ini, dan kami berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus meningkat,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan kuat dan penerapan pengawasan, target OJK sebesar Rp1.000 triliun di tahun 2028 bukanlah hal yang sulit dicapai. Justru, angka tersebut mencerminkan langkah realistis agar bisa membawa Indonesia menjadi pemain utama dalam sektor ekonomi digital secara global.

Leave A Comment